Senin, 22 November 2021

PENALTI

(PELAYANAN NAZEGELEN ALAT BUKTI) 

 

Deskripsi : Pelayanan Nazegelen Alat Bukti atau disingkat PENALTI merupakan inovasi layanan hasil kerjasama Pengadilan Agama Manokwari dengan PT. Pos Indonesia. Pencari keadilan yang akan meleges/nazegelen alat bukti, kini tanpa harus datang ke kantor Pos karena layanan itu telah tersedia di Pengadilan Agama Manokwari.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar