PENALTI
(PELAYANAN NAZEGELEN ALAT BUKTI)
Deskripsi : Pelayanan Nazegelen Alat Bukti atau
disingkat PENALTI merupakan inovasi layanan hasil kerjasama Pengadilan Agama Manokwari dengan
PT. Pos Indonesia. Pencari keadilan yang akan meleges/nazegelen alat bukti, kini
tanpa harus datang ke kantor Pos karena layanan itu telah tersedia di
Pengadilan Agama Manokwari.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar